PRAKTIK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA DI DESA
SUNGAI BAKAH
KETAHANAN PANGAN
PETERNAKAN AYAM PETELUR DESA SUNGAI BAKAH
KECAMATAN PINOH SELATAN
KABUPATEN MELAWI
KALIMANTAN BARAT TAHUN
ANGGARAN 2025
|
|
|
|
1.
Identitas Desa
Nama Desa :
Desa Sungai Bakah
Kecamatan :
Pinoh Selatan
Kabupaten :
Melawi
Provinsi :
Kalimantan Barat
Media Sosial Desa :
a.Blog sport : https://sungaibakah.blogspot.com/?m=1
b.Facebook : Desa Suba (Desa Sungai Bakah)
2.
Identitas Penulis Praktik Baik
Nama/Posisi TPP :
|
No. |
Nama TPP |
Posisi TPP |
Nomor
Kontak TPP |
|
1. |
Deni Sukarno, SH |
PD/Korcam |
- |
|
2. |
Welly Broudus, ST |
PD |
- |
|
3. |
Armadi |
PLD |
- |
Peranan TPP dalam pelaksanaan kegiatan praktik baik :
Dalam
Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan Perternakan ayam petelur di Desa Sungai
bakah Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Kami dari Pendamping
Desa kecamatan Pinoh Selatan Bersama Pendamping Lokal Desa melakukan
pendampingan mulai dari Mensosialisasikan Peraturan yang berkaitan dengan
pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang pertama Peraturan
Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 02 Tahun
2024 tetang petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan
Keputusan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk ketahanan Pangan
Dalam Mendukung Swasembada Pangan, Kemudian Selanjutnya, melakukan pendampingan
dan fasilitasi Pemerintah Desa Sungai Bakah dalam menggali Potensi Desa,
fasilitasi perencanaan Desa, persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaksanaan
kegiatan hingga Pelaporan.
3. Deskripsi
Praktik Baik
a. Tema Kegiatan : Ketahanan Pangan Perternakan Ayam
: Petelur yang dikelola oleh
: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) SUBA
: JAYA Desa Sungai Bakah.
b. Tahun
Anggaran Dana Desa : Kegiatan
Ketahanan Pangan APBDes
: Tahun Anggaran 2025
c. Alokasi
Anggaran Dana Desa : Rp.
159.403.600,-
d. Latar
Belakang :
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik
Desa Adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan /atau Bersama desa-desa
guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan /atau menyediakan jenis usaha
lainya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa. Kemudian juga
berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan
Pengunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada pangan.,
yang menyebutkan bahwa BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai pelaksana utama
program dan kegiatan ketahanan pangan. Atas dasar Peraturan dan Keputusan
tersebut, dan juga melihat potensi sumber daya desa Sungai Bakah, Pemerintah Desa
Sungai bakah mengalokasikan anggaran 20 % dari Dana Desa untuk pelaksana
program ketahanan pangan yaitu pada Peternakan ayam petelur. Selanjutnya, objek
atau sasaran Peternakan ayam petelur juga di arahkan sebagai Upaya pemenuhan
gizi terkhusus kepada Upaya untuk mensuport program pencegahan stunting,
Program makan Bergizi Gratis di Desa Sungai Bakah dan juga sebagai sumber
pemenuhan gizi Masyarakat Desa Sungai bakah dan Desa Sekitarnya.
e. Pelaksana/pengelola
Kegiatan :
TPK Desa Suba Jaya Yang selanjutnya di serahkan Kepada BUMDes Dalam pengelolaannya,
f. Pelaksanaan
Kegiatan
·
Perencanaan
:
1. Identifikasi
kebutuhan pangan masyarakat Desa.
2. Koordinasi
dengan pemerintah Desa, kelompok tani, dan stakeholder terkait.
3. Penyusunan
rencana kerja mencakup lahan, penyediaan lahan untuk pembangunan kandang, pangadaan
bahan bangunan kandang, bibit ayam petelur, Rak penyimpanan ayam dan sarana
produksi (pakan, ketersedian air, Vitamin), serta pembagian peran antar pelaku.
4. Penetapan
lahan Pembangunan kendang ayam petelur.
·
Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Sungai
Bakah Peternakan Ayam petelur di mulai dari Rapat Persiapan Pembangunan
Kandang, Pelaksanaan Pembangunan Kandang dan Kelengkapannya hingga pengisian
bibit ayam petelur.
g. Dampak/outcome
Dampak yang di harapkan dalam kegiatan Ketahanan
Pengan Peternakan Ayam Petelur di Desa Sungai Bakah diantaranya untuk pemenuhan
Gizi bagi Masyarakat Desa Sungai Bakah, Mendukung program Swasembada pangan
Baik, kegiatan Posyandu, Mendukung Program Makan bergizi gratis, Program Pencegahan dan Penangulangan Stunting
dan juga mempermudah Masyarakat mendapatkan telur dengan harga yang lebih
ekonomis.
Program ini juga menjadi salah satu unit Usaha dari BUMDes dan membuka lapangan kerja
bagi pengurus dari unit usaha ini yang diharapkan dapat berkembang pesat
kedepannya dan menjadi salah satu Pendapatan Asli Desa (PAD) Sungai Bakah.
h. Penerima
Manfaat
Penerima Mamfaat dari Kegiatan
Ketahanan Pangan Perternakan Ayam Petelur ini selain dari Masyarakat Desa Sungai
Bakah secara khusus, dari hasil Peternakan Ayam Petelur ini juga di rasakan
masyarakat yang ada di Desa-Desa Kecamatan Pinoh Selatan karena ada masyarakat
dari beberapa Desa tetangga juga membeli telur Dari hasil Peternakan Ayam
Petelur Kegiatan Ketahanan pangan Desa Sungai Bakah ini.
i. Kontribusi
pada PADesa
Dikarenakan
Kegitanan Ketahanan Pangan Peternakan Ayam Petelur yang dikelola BUMDes Suba
Jaya baru mulai di tahun anggaran 2025, Belum ada Kontribusi untuk PADesa,
namum diharapkan kedepan kegiatan ini diharapkan menjadi kegiatan pertama dalam
memberikan Kontribusi Kepada Desa Sungai Bakah melalui PADesa.
j. Keterlibatan
dan Dukungan lain
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sungai Bakah Atas
Dasar mendukung Program Presiden Republik Indonsia yaitu Swasembada pangan,
Melalui pengaturan dan Mekanisme pelaksanaan oleh Kementrian Desa dan Daerah
Tertinggal republik Indonesia.
Atas dasar kesepaktan
musyawarah pemerintah Desa Sungai Bakah, BPD, Masyarakatat dan Pembinaan dari
Pemerintah Kecamatan Pinoh Selatan, serta Bimbingan dari Pendamping Desa.
k. Pengembangan
Program/Jenis Usaha
By:
Deni Sukarno, SH
Korcam TPP Pinoh Selatan
Armadi
PLD


.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar