Rabu, 15 Oktober 2025

KETAHANAN PANGAN PETERNAKAN AYAM PETELUR DESA SUNGAI BAKAH

 


PRAKTIK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA DI DESA SUNGAI BAKAH

KETAHANAN PANGAN PETERNAKAN AYAM PETELUR DESA SUNGAI BAKAH

KECAMATAN PINOH SELATAN KABUPATEN MELAWI

KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2025

 

 

 

1.    Identitas Desa

Nama Desa                 : Desa Sungai Bakah

Kecamatan                 : Pinoh Selatan

Kabupaten                  : Melawi

Provinsi                      : Kalimantan Barat

Media Sosial Desa        :

a.Blog sport : https://sungaibakah.blogspot.com/?m=1

b.Facebook  : Desa Suba (Desa Sungai Bakah)

 

2.    Identitas Penulis Praktik Baik

Nama/Posisi TPP          :

No.

Nama TPP

Posisi TPP

Nomor Kontak TPP

1.

Deni Sukarno, SH

PD/Korcam

-

2.

Welly Broudus, ST

PD

-

3.

Armadi

PLD

-

 Peranan TPP dalam pelaksanaan kegiatan praktik baik :

Dalam Pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan Perternakan ayam petelur di Desa Sungai bakah Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Kami dari Pendamping Desa kecamatan Pinoh Selatan Bersama Pendamping Lokal Desa melakukan pendampingan mulai dari Mensosialisasikan Peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang pertama Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 tetang petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, Kemudian Selanjutnya, melakukan pendampingan dan fasilitasi Pemerintah Desa Sungai Bakah dalam menggali Potensi Desa, fasilitasi perencanaan Desa, persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaksanaan kegiatan hingga Pelaporan.

3.    Deskripsi Praktik Baik

a.    Tema Kegiatan                         : Ketahanan Pangan Perternakan Ayam

                                                       : Petelur yang dikelola oleh

                                                       : Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) SUBA 

                                                       : JAYA Desa Sungai Bakah.

 

b.    Tahun Anggaran Dana Desa        : Kegiatan Ketahanan Pangan APBDes

: Tahun Anggaran 2025

 

c.     Alokasi Anggaran Dana Desa       : Rp. 159.403.600,-

 

d.    Latar Belakang                         :

              Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa Adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan /atau Bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan /atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa. Kemudian juga berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Pengunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada pangan., yang menyebutkan bahwa BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai pelaksana utama program dan kegiatan ketahanan pangan. Atas dasar Peraturan dan Keputusan tersebut, dan juga melihat potensi sumber daya desa Sungai Bakah, Pemerintah Desa Sungai bakah mengalokasikan anggaran 20 % dari Dana Desa untuk pelaksana program ketahanan pangan yaitu pada Peternakan ayam petelur. Selanjutnya, objek atau sasaran Peternakan ayam petelur juga di arahkan sebagai Upaya pemenuhan gizi terkhusus kepada Upaya untuk mensuport program pencegahan stunting, Program makan Bergizi Gratis di Desa Sungai Bakah dan juga sebagai sumber pemenuhan gizi Masyarakat Desa Sungai bakah dan Desa Sekitarnya.

e.    Pelaksana/pengelola Kegiatan :

        


TPK Desa Suba Jaya Yang selanjutnya di serahkan Kepada BUMDes Dalam pengelolaannya,

f.      Pelaksanaan Kegiatan

·       Perencanaan  :

1. Identifikasi kebutuhan pangan masyarakat Desa.

2. Koordinasi dengan pemerintah Desa, kelompok tani, dan stakeholder terkait.

3.    Penyusunan rencana kerja mencakup lahan, penyediaan lahan untuk pembangunan kandang, pangadaan bahan bangunan kandang, bibit ayam petelur, Rak penyimpanan ayam dan sarana produksi (pakan, ketersedian air, Vitamin), serta pembagian peran antar pelaku.

4.    Penetapan lahan Pembangunan kendang ayam petelur.

·       Pelaksanaan

Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Sungai Bakah Peternakan Ayam petelur di mulai dari Rapat Persiapan Pembangunan Kandang, Pelaksanaan Pembangunan Kandang dan Kelengkapannya hingga pengisian bibit ayam petelur.

g.    Dampak/outcome

Dampak yang di harapkan dalam kegiatan Ketahanan Pengan Peternakan Ayam Petelur di Desa Sungai Bakah diantaranya untuk pemenuhan Gizi bagi Masyarakat Desa Sungai Bakah, Mendukung program Swasembada pangan Baik, kegiatan Posyandu, Mendukung Program Makan bergizi gratis,  Program Pencegahan dan Penangulangan Stunting dan juga mempermudah Masyarakat mendapatkan telur dengan harga yang lebih ekonomis.

Program ini juga menjadi salah satu unit  Usaha dari BUMDes dan membuka lapangan kerja bagi pengurus dari unit usaha ini yang diharapkan dapat berkembang pesat kedepannya dan menjadi salah satu Pendapatan Asli Desa (PAD) Sungai Bakah.

 

h.    Penerima Manfaat

Penerima Mamfaat dari Kegiatan Ketahanan Pangan Perternakan Ayam Petelur ini selain dari Masyarakat Desa Sungai Bakah secara khusus, dari hasil Peternakan Ayam Petelur ini juga di rasakan masyarakat yang ada di Desa-Desa Kecamatan Pinoh Selatan karena ada masyarakat dari beberapa Desa tetangga juga membeli telur Dari hasil Peternakan Ayam Petelur Kegiatan Ketahanan pangan Desa Sungai Bakah ini.

i.      Kontribusi pada PADesa

Dikarenakan Kegitanan Ketahanan Pangan Peternakan Ayam Petelur yang dikelola BUMDes Suba Jaya baru mulai di tahun anggaran 2025, Belum ada Kontribusi untuk PADesa, namum diharapkan kedepan kegiatan ini diharapkan menjadi kegiatan pertama dalam memberikan Kontribusi Kepada Desa Sungai Bakah melalui PADesa.

j.      Keterlibatan dan Dukungan lain

              Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sungai Bakah Atas Dasar mendukung Program Presiden Republik Indonsia yaitu Swasembada pangan, Melalui pengaturan dan Mekanisme pelaksanaan oleh Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal republik Indonesia.

Atas dasar kesepaktan musyawarah pemerintah Desa Sungai Bakah, BPD, Masyarakatat dan Pembinaan dari Pemerintah Kecamatan Pinoh Selatan, serta Bimbingan dari Pendamping Desa.

k.     Pengembangan Program/Jenis Usaha

Saat ini belum ada pengembangan program atau jenis usaha, masih skala pemenuhan kebutuhan telur untuk Masyarakat  Desa-Desa disekitaran Kecamatan Pinoh Selatan, namun kedepan diharpakan Peternakan Ayam petelur bisa berkembang pesat hingga dapat menjangkau lebih luas yaitu skala kabupaten, antar kabupaten bahkan nasional.


By:

Deni Sukarno, SH

Korcam TPP Pinoh Selatan

Armadi

PLD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa se-Kecamatan Pinoh Selatan

  Kegiatan Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa se-Kecamatan Pinoh Selatan Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan peran Kader Pem...